top of page

Kunjungi Pengadilan dan Kejaksaan Negeri, Rutan Pasangkayu “Jemput Bola” Tuntaskan Overstaying

  • Writer: Rutan Pasangkayu
    Rutan Pasangkayu
  • Oct 5, 2022
  • 1 min read

Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Pasangkayu dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait Overstaying, Selasa (04/10).


Tim yang dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Nasruddin melakukan pertemuan dengan membahas point penting kunjungan ini adalah berupaya menekan angka overstay tahanan di Rutan Pasangkayu.


Nasruddin mengungkapkan bahwa overstay tahanan terjadi akibat persoalan administrasi peradilan, terkait masa penahanan di Rutan Pasangkayu sehingga untuk menekan hal tersebut Rutan Pasangkayu melakukan koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Menurut Kasubsi Pelayanan Tahanan, penanganan permasalahan overstay perlu melibatkan semua instansi penegak hukum, utamanya pihak pengadilan, kejaksaan dan kepolisian yang menempatkan tahanannya di Rutan Pasangkayu.


Lebih lanjut Nasruddin mengatakan soal penanganan overstaying di Rutan Pasangkayu menuturkan bahwa selama ini di Lapas belum terdapat tahanan yang mengalami overstaying.


“Dan diharapkan hal ini dapat dipertahankan dan menjadi perhatian serius bagi kami yang secara tugas dan fungsi menangani masalah tersebut,” tutup Nasruddin.


Perlu diketahui penanganan overstaying menjadi program prioritas Ditjen PAS, untuk itu, bersama dengan penegak hukum lainnya terus melakukan koordinasi dan bersama-sama menyelesaiakan permasalahan ini.


 
 
 

Comments


Humas Rutan Pasangkayu

  • alt.text.label.Instagram
  • alt.text.label.Twitter
  • alt.text.label.Facebook

©2022 by Rutan Pasangkayu

bottom of page